KLIK PENDIDIKAN - Mohon maaf, PPPK di Indonesia harus diberhentikan oleh negara karena 4 alasan tertentu.
4 alasan diberhentikannya PPPK di Indonesia termaktub dalam UU ASN No 20 Tahun 2023.
Meskipun memiliki kinerja yang sangat baik, PPPK yang mengalami 4 alasan ini akan tetap diberhentikan oleh negara.
Pemberhentian bagi PPPK yang mengalami 4 alasan ini menjadi amanat dari UU ASN No 20 Tahun 2023.
Melansir dari UU ASN No 20 Tahun 2023 pada Jumat, 21 Juni 2024, berikut adalah empat alasan PPPK diberhentikan oleh negara meski memiliki kinerja yang sangat baik:
Meninggal dunia
Para PPPK Akan diberhentikan oleh negara meskipun memiliki kinerja yang sangat baik ketika telah meninggal dunia.
Berakhir masa perjanjian kerja
Para PPPK Akan diberhentikan oleh negara meskipun memiliki kinerja yang sangat baik ketika telah berakhir masa perjanjian kerja.
Baca Juga: Masa Kontrak Kerja PPPK Otomatis Terputus! UU ASN NO 20 TAHUN 2023 SEBUT KARENA HAL INI
Terdampak perampingan organisasi/kebijakan pemerintah
Para PPPK Akan diberhentikan oleh negara meskipun memiliki kinerja yang sangat baik ketika terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.