- Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok
- Tunjangan pangan diberikan berupa tunjangan beras dengan besaran nominal Rp 72.420 per jiwa. dikutip dari YouTube taspen, tanggal 21 Juni tahun 2024.
Terkait dengan tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok, maka sudah tidak berlaku lagi bagi pensiunan PNS kategori berikut ini.
- Anak pensiunan PNS yang tertunjang sudah memiliki penghasilan sendiri
- Anak pensiunan PNS yang tertunjang sudah menikah
- Anak pensiunan PNS yang tertunjang mempunyai usia di atas 25 tahun
Baca Juga: PUNYA KEDUDUKAN SEBAGAI TENAGA PENDIDIK, BERIKUT BATAS USIA PENSIUN GURU DAN DOSEN
Demikianlah informasi mengenai pemberhentian pembayaran tunjangan anak bagi pensiunan PNS.***