news

TUNJANGAN ANAK BAGI PENSIUNAN PNS TIDAK LAGI DIBERIKAN KEPADA KATEGORI INI

Jumat, 21 Juni 2024 | 16:33 WIB
Inilah ketentuan pemberhentian pembayaran tunjangan anak kepada pensiunan PNS (sapulada.brebeskab.go.id)

- Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok

- Tunjangan pangan diberikan berupa tunjangan beras dengan besaran nominal Rp 72.420 per jiwa. dikutip dari YouTube taspen, tanggal 21 Juni tahun 2024.

Baca Juga: Habis Biaya Berapa Sih untuk Seleksi CASN? Hingga Jutaan Kah? Yuk, Kita Kupas Tuntas Kebutuhan yang Diperlukan!

Terkait dengan tunjangan anak yang diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok, maka sudah tidak berlaku lagi bagi pensiunan PNS kategori berikut ini.

- Anak pensiunan PNS yang tertunjang sudah memiliki penghasilan sendiri

- Anak pensiunan PNS yang tertunjang sudah menikah

- Anak pensiunan PNS yang tertunjang mempunyai usia di atas 25 tahun

Baca Juga: PUNYA KEDUDUKAN SEBAGAI TENAGA PENDIDIK, BERIKUT BATAS USIA PENSIUN GURU DAN DOSEN

Demikianlah informasi mengenai pemberhentian pembayaran tunjangan anak bagi pensiunan PNS.***

Halaman:

Tags

Terkini