Akan tetapi, Nadiem Makarim juga menyampaikan bahwa keikutsertaan siswa atau peserta didik pada Ekskul Pramuka tidaklah wajib.
“Keputusan dari Permen, Pramuka adalah Ekskul yang wajib diselenggarakan oleh sekolah tapi tidak wajib untuk semua anak mengikuti Ekskul tersebut,” jelas Mendikbudristek itu.
Berdasarkan pernyataan Nadiem Makarim tersebut, dapat disimpulkan bahwa Pramuka tetaplah Ekskul wajib yang ada di sekolah.
Yang berubah hanyalah keikutsertaan siswa atau peserta didik yang tak lagi bersifat wajib atau hanya sukarela saja.
Demikian penjelasan keberadaan Ekstrakurikuler Pramuka yang disampaikan Nadiem Makarim berlaku mulai Tahun Ajaran Baru 2024-2025.***