news

BEGINI MEKANISME PENJATUHAN HUKUMAN DISIPLIN KEPADA PNS YANG MELANGGAR KETENTUAN UU SESUAI ISI PP NO 94 TAHUN 2021

Jumat, 21 Juni 2024 | 06:31 WIB
PNS wajib tahu hal penting terkait dengan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan PP No 94 tahun 2021. (dinnakerind.demakkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah telah menetapkan peraturan terkait dengan mekanisme penjatuhan hukuman disiplin kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hukuman disiplin kepada PNS yang melanggar ketentuan UU (Undang-undang) wajib diterapkan instansi pemerintah pusat maupun daerah sesuai dengan isi PP No 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.

Penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS sendiri harus berdasarkan bukti-bukti yang sah.

Baca Juga: JOKOWI TETAPKAN 4 HAL PEMBERHENTIAN KEPADA PPPK TIDAK DENGAN HORMAT, CEK DI SINI

PNS merupakan warga negara Indonesia yang diangkat secara tetap untuk mengisi jabatan pemerintahan setelah memenuhi persyaratan tertentu.

Untuk menjadi seorang PNS sendiri, calon pelamar harus melewati tahapan seleksi yaitu seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang.

PNS mempunyai tugas dan tanggung jawab secara penuh sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan UU No 20 tahun 2023 tentang manajemen ASN.

Baca Juga: INFO CASN 2024: 7 Kementerian Buka Seleksi CPNS dan PPPK, Cek Formasi dan Jadwal

Tugas dan tanggung tersebut harus dijalankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sebab apabila tidak sesuai dengan ketentuan, maka ada hukuman yang harus harus diterima PNS.

Sesuai isi pasal 8 PP No 94 tahun 2021, berikut tingkat dan jenis hukuman disiplin kepada PNS yang tidak menaati ketentuan peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugasnya.

- Hukuman ringan

Baca Juga: Dikritik DPR RI, Nadiem Makarim Klaim PIP dan KIP Kuliah Wujudkan Mimpi Penerima, Sudah Tepat Sasaran?

- Hukuman sedang

- Hukuman berat

Halaman:

Tags

Terkini