news

Resmi dari Nadiem Makarim, Berikut Syarat yang Wajib Dipenuhi Oleh Guru ASN Agar Bisa Mendapatkan Tunjangan Profesi..!

Kamis, 20 Juni 2024 | 21:48 WIB
Nadiem Makarim telah menetapkan syarat-syarat apa saja yang harus dipenuhi oleh guru ASN supaya bisa menerima tunjangan profesi. (disdikbud.acehtengahkab.go.id edit PhotoScape)

KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim, selaku Menteri Pendidikan telah menetapkan persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru Aparatur Sipil Negara (ASN) agar bisa mendapatkan tunjangan profesi.

Persyaratan tersebut telah dituliskan secara rinci dalam Permendikbudristek No 45 Tahun 2023.

Tunjangan profesi adalah tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik, sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.

Untuk mendapatkan tunjangan profesi, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi oleh guru ASN :

Baca Juga: Guru Sertifikasi Harus Ikhlas, Nadiem Makarim Memutuskan untuk Hentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Karena Alasan Ini..!

1. Memiliki sertifikat pendidik

Sertifikat pendidik menjadi syarat utama yang menunjukkan bahwa guru ASN telah memenuhi standar kompetensi sebagai guru profesional.

Sertifikat ini menjadi bukti bahwa guru telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang sesuai.

Saat ini, sertifikat pendidik dapat diperoleh dengan mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

2. Memiliki status sebagai guru ASN

Baca Juga: Pendaftaran SMP Tahun Ajaran 2024: Inilah Syarat dan Mekanisme Lengkap PPDB yang Wajib Diketahui Orang Tua dan Siswa

Guru harus memiliki status sebagai ASN yang berada di bawah binaan Kementrian Pendidikan.

Hal ini memastikan bahwa guru terdaftar secara resmi dan berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah.

3. Mengajar pada satuan pendidikan dan tercatat di Dapodik

Halaman:

Tags

Terkini