news

Rekrutmen Calon Prajurit TNI Angkatan Darat Tahun 2024 Penuhi Syarat Ini! Jadwal dan Rincian Seleksi Cek di Sini!

Kamis, 20 Juni 2024 | 21:41 WIB
Rekrutmen calon TNI angkatan darat tahun 2024, cek persyaratan ini dan daftarkan sebelum tanggal ini. (Ilustrasi/ setkab.go.id)

1. Pria/wanita, bukan anggota/mantan prajurit TNI/Polri atau PNS TNI.

2. Berijazah minimal SMA/MA/SMK baik negeri atau swasta yang terakreditasi sesuai kebutuhan dan berlaku juga bagi lulusan Paket C. Persyaratan nilai rata-rata:

- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2019, nilai ujian nasional rata-rata minimal 40,5 (untuk reguler dan unggulan wilayah di Pulau Jawa, Sumatra, dan Provinsi Bali) dan minimal 38,5 untuk wilayah lainnya.

- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2020, nilai minimal rata-rata rapor dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 68.

Baca Juga: Alhamdulillah! Nadiem Makarim Merestui Orang Tua Mendaftarkan Anak ke Jenjang SD Meski Kurang dari Usia 7 Tahun

- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2021, nilai minimal rata-rata rapor dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70.

- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2022, nilai minimal rata-rata rapor dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 70.

- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2023, nilai minimal rata-rata rapor dari 3 mata pelajaran (Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris dan Matematika) adalah 75.

- Lulusan SMA/MA/SMK tahun 2024, persyaratan nilai rata-rata akan ditentukan kemudian.

3. Belum pernah menikah dan sanggup tidak menikah selama dalam pendidikan pertama sampai dengan 2 tahun setelah selesai pendidikan pertama (dikma).

4. Memiliki tinggi badan sekurang-kurangnya 163 sentimeter (cm) bagi pria dan 157 cm bagi wanita untuk daerah reguler serta 160 cm bagi pria dan 155 cm bagi wanita khusus untuk kabupaten yang termasuk dalam kategori daerah tertinggal sesuai Peraturan Presiden nomor 63 tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal tahun 2020-2024 dan memiliki berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Mohon Maaf, Nadiem Makarim Putuskan Guru Sertfikasi PNS Golongan I sampai IV Batal Terima TPG Triwulan II, Apabila Termasuk Kriteria…

5. Bersedia menjalani ikatan dinas pertama minimal selama 10 tahun.

6. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.

7. Harus mengikuti pemeriksaan/pengujian yang diselenggarakan oleh panitia penerimaan yang meliputi:

- Administrasi

Halaman:

Tags

Terkini