KLIK PENDIDIKAN - Melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Nadiem Makarim merestui para orang tua untuk mendaftarkan anak ke SD meski usianya belum 7 tahun.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 1 tahun 2021 yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim itu, calon siswa baru kelas 1 SD harus memenuhi persyaratan tertentu.
Salah satu persyaratan yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim dalam Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 yaitu terkait usia calon siswa baru kelas 1 SD.
Baca Juga: Fix! Fresh Graduate dan Honorer Daftar Juni Siapkan Ini Agar Lolos Seleksi CASN 2024!
Berikut ini persyaratan usia calon siswa baru kelas 1 SD yang telah ditetapkan oleh Nadiem Makarim:
Berusia 7 tahun
Melalui Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021, Nadiem Makarim memprioritaskan calon siswa baru kelas 1 SD yang sudah berusia 7 tahun.
Baca Juga: PERMENDIKBUD 2024: HANYA 2 KATEGORI GURU INI YANG BISA IKUT PPG 2024, CEK APAKAH ANDA TERMASUK?
Berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
Meskipun yang menjadi prioritas adalah anak usia 7 tahun, calon siswa baru kelas 1 SD yang berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan juga mendapatkan restu dari Nadiem Makarim.
Namun, calon siswa baru kelas 1 SD yang berusia 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan baru dapat diterima ketika kuota masih tersedia.
Selain kuota yang masih tersedia, mereka baru dapat diterima ketika calon siswa baru kelas 1 SD yang berusia 7 tahun sudah tertampung seluruhnya.
Selain itu, anak usia 5 tahun 6 bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan juga mendapat restu dari Nadiem Makarim untuk mendaftar menjadi kelas 1 SD.