KLIK PENDIDIKAN - Kabar mengejutkan datang dari Kementerian Keuangan di bulan Juli 2024.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, telah mengeluarkan keputusan terkait pemberian uang makan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mulai bulan Juli 2024, tidak semua PNS akan menerima uang makan.
Baca Juga: Junimart Girsang Pastikan Semua Honorer Diangkat PPPK, Segini Nominal Gaji yang Disiapkan Pemerintah
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 49 tahun 2023 sudah tercantum secara jelas besaran uang makan tiap golongan PNS.
Berikut besaran uang makan bagi PNS:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Baca Juga: Guru Penggerak Dimudahkan PPG Daljab 2024? Penuhi Persyaratan Ini Segera!
Untuk PNS yang berhak menerima uang makan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain:
- Kehadiran Kerja:
PNS harus hadir di tempat kerja pada hari-hari kerja yang telah ditentukan tanpa keterlambatan.
- Tidak dalam Perjalanan Dinas Panjang: