news

Istilah Kontrak Kerja PPPK Resmi Dihapus, Presiden Jokowi Atur Masa Kerja hingga Usia...

Kamis, 20 Juni 2024 | 10:13 WIB
Presiden Jokowi setuju kontrak kerja PPPK dihapus (Dok/setkab.go.id diedit dengan Pixellab.)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah resmi menghapus kontrak kerja untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dalam UU ASN 2023. 

Sebagaimana telah ditetapkan dalam UU ASN 2023 Presiden Jokowi atur masa kerja PPPK tanpa lagi harus memperpanjang kontrak.

Berbeda dari sebelumnya, di mana masa kerja PPPK ditetapkan berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati. 

Baca Juga: Intip Tata Tertib Sekolah Haruskan Gunakan Model Pakaian Seragam Sekolah dengan Atribut Jenjang SMP Disetujui Nadiem Makarim, Sepatu Boleh Bebas?

Namun setelah ASN 2023 ditetapkan kepada Presiden Jokowi perbarui masa kerja PPPK sebagai berikut: 

Masa Kerja PPPK 

A. Jabatan Manajerial:

1. 60 (enam puluh) tahun berlalu bagi:

- pejabat pimpinan tinggi utama,

- pejabat pimpinan tinggi madya, dan

- pejabat pimpinan tinggi pratama; dan

Baca Juga: Orang Tua Calon Murid Baru Wajib Siapkan 5 Jenis Pakaian Seragam Sekolah SD, SMP, SMA Tahun 2024, Simak Apa Saja yang Harus Disiapkan

2. 58 (lima puluh delapan) tahun berlaku untuk: 

- pejabat administrator dan 

Halaman:

Tags

Terkini