4. Dipidana penjara minimal 2 tahun
Dan terakhir apabila pengadilan memutuskan PNS tersebut dipidana penjara minimal 2 tahun, maka akan diberhentikan secar tidak terhormat.
PNS yang melakukan salah satu dari 4 hal tersebut akan diberhentikan dan tidak menerima hak pensiun.***