news

PNS Terancam Tak Menerima Hak Pensiun, BKN Sebut Alasannya Karena Hal Ini

Kamis, 20 Juni 2024 | 06:24 WIB
BKN tegaskan PNS kategori berikut ini tidak akan diberikan hak pensiun. (bandung.go.id)

Untuk pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya.

c. 65 Tahun

Bagi pejabat fungsional ahli utama.

Sedangkan hak pensiun seperti dana pensiun dan hak-hak lainnya.

Baca Juga: TASPEN TRANSFER UANG BULANAN PARA PENSIUNAN PNS GOL I II III IV DI BULAN JULI DENGAN NOMINAL SEGINI...

Di mana dana pensiun PNS mencapai Rp4,9 juta untuk golongan IVe.

Sementara itu, menurut Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020 menyebutkan bahwa PNS yang diberhentikan tidak dengan hormat apabila:

1. Melakukan penyelewengan

Bagi PNS yang melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945 dipastikan akan diberhentikan secara langsung dengan tidak terhormat.

Baca Juga: TOK! Tito Karnavian Tetapkan Sanksi Bagi PNS dan PPPK yang Melanggar Aturan Pakaian Dinas

2. Dihukum penjara

PNS yang dihukum penjara atau tindak kejahatan pidana jabatan juga akan diberhentikan secara tidak terhormat.

3. Menjadi anggota partai

PNS juga dilarang untuk menjadi anggota atau pengurus dari partai politik.

Baca Juga: Seorang PNS Melakukan Pencurian Besi Milik PT Pertamina Hulu Rokan, Begini Kronologinya

Halaman:

Tags

Terkini