news

Pensiunan PNS Wafat Sebelum Batas Usia? Janda Duda Cek Sini!

Rabu, 19 Juni 2024 | 19:19 WIB
PNS yang wafat sebelum batas usia pensiunan ternyata diterima ahli waris, berikut syarat dan nominal uang diterima (Ilustrasi/ Pexels/Ahsanjaya)

- Golongan III C: Rp1.264.300 - Rp1.789.400

- Golongan III D: Rp1.264.300 - Rp1.865.100

- Golongan IV A: Rp1.264.300 - Rp1.944.000

- Golongan IV B: Rp1.264.300 - Rp2.026.200

- Golongan IV C: Rp1.285.900 - Rp2.112.000

- Golongan IV D: Rp1.340.300 - Rp2.201.300

- Golongan IV E: Rp1.397.000 - Rp2.294.400

Demikianlah informasi perihal gaji yang diterima oleh penerima pensiunan PNS, semoga berkah.***

Halaman:

Tags

Terkini