KLIK PENDIDIKAN - Sah, ketentuan batas usia pensiun PNS jabatan fungsional mengacu pada ketetapan BKN.
Melalui Surat Edaran Kepala BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99, terkait batas usia pensiun ASN PNS dan PPPK jabatan fungsional bukan 60 tahun atau bahkan 58 tahun maksimalnya.
Dalam Surat Edaran tersebut, BKN menetapkan batas usia pensiun bagi PNS maksimal mencapai 65 tahun.
Baca Juga: KINERJA BAIK TIDAK MENJADI JAMINAN, KONTRAK PPPK DIHENTIKAN PRESIDEN JOKOWI APABILA
Tetapi ketetapan tersebut hanya berlaku bagi salah satu jenis jabatan fungsional saja.
BKN menetapkan batas usia pensiun bagi PNS capai 65 tahun diperuntukkan bagi yang menduduki jabatan fungsional ahli utama.
Mau tau selengkapnya mengenai kebijakan batas usia pensiun jabatan fungsional? Simak ulasannya berikut ini.
Baca Juga: Telah Ditetapkan Pemda, Mulai 1 Juli 2024 Jam Kerja PNS dan PPPK Daerah Ini Diubah, Jadi...
Ketentuan batas usia pensiun PNS ditetapkan secara umum dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023.
Akan tetapi tidak demikian dengan ketentuan batas usia pensiun PNS jabatan fungsional.
Di tahun 2017 batas usia pensiun PNS jabatan fungsional mengacu pada Surat yang dirilis oleh BKN.
Lalu kemudian, di tahun 2020 batas usia pensiun PNS jabatan fungsional di atur secara tegas dalam PP Nomor 17 Tahun 2020, dengan ketentuan berikut ini;
- PNS dan PPPK yang menempati Jabatan Fungsional Ahli Utama, ditetapkan ketentuan batas usia pensiun sampai 65 tahun.
- PNS dan PPPK yang menempati Jabatan Fungsional Madya, ditetapkan ketentuan batas usia pensiun sampai 60 tahun.