TOK! BKN Sudah Ubah Ketentuan Batas Usia Pensiun PNS Jabatan Fungsional, Ketetapannya Bukan 58 Atau 60 Tahun, Tapi...

photo author
Tri Putri Nurcahyani, Klik Pendidikan
- Rabu, 19 Juni 2024 | 18:13 WIB
BKN sudah ubah ketentuan batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional, ketetapannya bukan 58 atau 60 tahun, tapi... (dishanpan.jatengprov.go.id)
BKN sudah ubah ketentuan batas usia pensiun PNS Jabatan Fungsional, ketetapannya bukan 58 atau 60 tahun, tapi... (dishanpan.jatengprov.go.id)

Baca Juga: Resmi dari Nadiem Anwar Makarim, Inilah yang Akan Peserta PPG Dapatkan Jika Lulus Uji Kompetensi

- ketetapan batas usia pensiun 58 tahun bagi PNS dan PPPK yang menempati Jabatan fungsional berikut;

1. Ahli Muda,

2. Ahli Pertama, dan

3 Keterampilan.

Baca Juga: Resmi! Pakaian Dinas Khaki Dilarang Dipakai ASN PPPK pada Hari Senin Selasa, Ini Sanksinya...

Nah itulah Ketetapan bstas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional.

Bagi PNS dengan jabatan ini, akan menerima berupa Tunjangan jabatan dengan rincian berikut ini:

Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian

Baca Juga: Top 5 SMA Terbaik di Kabupaten Bekasi, Ternyata Juaranya Bukan Sekolah Negeri

1. Instruktur Ahli Utama: Rp2.025.000,00

2. Instruktur Ahli Madya: Rp1.380.000,00

3. Instruktur Ahli Muda: Rp1.100.000,00

4. Instruktur Ahli Pertama: Rp540.000,00

Baca Juga: Top 5 SMA Terbaik di Kabupaten Bekasi, Ternyata Juaranya Bukan Sekolah Negeri

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Tri Putri Nurcahyani

Sumber: UU ASN Nomor 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X