Baca Juga: Resmi dari Nadiem Anwar Makarim, Inilah yang Akan Peserta PPG Dapatkan Jika Lulus Uji Kompetensi
- ketetapan batas usia pensiun 58 tahun bagi PNS dan PPPK yang menempati Jabatan fungsional berikut;
1. Ahli Muda,
2. Ahli Pertama, dan
3 Keterampilan.
Baca Juga: Resmi! Pakaian Dinas Khaki Dilarang Dipakai ASN PPPK pada Hari Senin Selasa, Ini Sanksinya...
Nah itulah Ketetapan bstas usia pensiun PNS yang menduduki jabatan fungsional.
Bagi PNS dengan jabatan ini, akan menerima berupa Tunjangan jabatan dengan rincian berikut ini:
Jenjang Jabatan Fungsional Keahlian
Baca Juga: Top 5 SMA Terbaik di Kabupaten Bekasi, Ternyata Juaranya Bukan Sekolah Negeri
1. Instruktur Ahli Utama: Rp2.025.000,00
2. Instruktur Ahli Madya: Rp1.380.000,00
3. Instruktur Ahli Muda: Rp1.100.000,00
4. Instruktur Ahli Pertama: Rp540.000,00
Baca Juga: Top 5 SMA Terbaik di Kabupaten Bekasi, Ternyata Juaranya Bukan Sekolah Negeri