news

HARUS TERIMA LAPANG DADA, KONTRAK KERJA PPPK DIPUTUS JOKOWI MESKI KINERJA BAIK, APABILA...

Rabu, 19 Juni 2024 | 12:41 WIB
Ilustrasi Perubahan telah diambil Jokowi dalam UU ASN terbaru yang telah menetapkan bahwa kontrak kerja PPPK diputus (presidenri.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Para PPPK di seluruh Indonesia, harus terima lapang dada. 

Perubahan signifikan telah diambil Jokowi dalam UU ASN terbaru yang telah menetapkan bahwa kontrak kerja PPPK tidak dapat diperpanjang lagi, bahkan jika kinerja Anda sangat baik.

Hal ini menunjukkan betapa pentingnya untuk selalu mematuhi aturan dan menjaga performa kerja agar terhindar dari risiko pemutusan kontrak.

Baca Juga: Aturan Seleksi PPPK Teknis di Sekolah, Ini Daftar Jabatan Prioritas dan Kualifikasinya

Dalam situasi ini, Berikut adalah beberapa faktor yang bisa menyebabkan Anda kehilangan pekerjaan, meskipun sudah lama mengabdi dan memiliki kinerja yang baik:

1. Penyelewengan terhadap Pancasila dan UUD 1945.

2. Meninggal dunia.

Baca Juga: SRI MULYANI ATUR BESARAN TUNJANGAN UANG MAKAN PNS TNI POLRI, SIAP CAIR AWAL JULI SEGEDE INI

3. Mencapai batas usia pensiun atau berakhirnya masa perjanjian kerja.

4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah.

5. Tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak bisa menjalankan tugas.

Baca Juga: Terungkap! 4 Masalah Besar Seleksi CASN Tahun Lalu yang akan Diperbaiki pada Tahun 2024, Salah satunya Masalah CAT

6. Tidak berkinerja.

7. Pelanggaran disiplin tingkat berat.

8. Dipidana penjara minimal dua tahun berdasarkan putusan pengadilan.

Halaman:

Tags

Terkini