Mari kita hitung total tunjangan tambahan yang diterima dalam satu bulan (diasumsikan 30 hari kerja):
Golongan I dan II: Rp1.050.000
Golongan III: Rp1.110.000
Golongan IV: Rp1.230.000
Anggota TNI/Polri: Rp1.800.000
Dengan adanya tunjangan tambahan ini, kita harapkan para PNS, TNI, dan Polri dapat lebih termotivasi dan fokus dalam menjalankan tugas negara.
Tentu saja, ini adalah bentuk apresiasi yang layak diberikan untuk mereka yang telah berdedikasi melindungi dan melayani masyarakat Indonesia.***