KLIK PENDIDIKAN - Berita baik datang dari Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri)!
Di tahun 2024, mereka akan mendapatkan dua tunjangan tambahan yang pastinya akan meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tunjangan ini diberikan di luar gaji pokok yang sudah diterima setiap bulan.
Baca Juga: WAJIB PATUH, NADIEM MAKARIM BERIKAN 6 SYARAT TERBARU PPG DALJAB TAHUN 2024
Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masuk Tahun Anggaran 2024.
Bentuk 2 tambahan tunjangan ini adalah uang biaya makan untuk PNS dan uang lauk pauk bagi anggota TNI/Polri.
Berikut adalah rincian besaran uang makan dan uang lauk pauk yang akan diterima:
Baca Juga: Satpam dan Pengemudi Dapat Perhatian Khusus Sri Mulyani, Segera Terima Uang Tambahan...
Satuan Biaya Uang Makan Bagi PNS:
Golongan I dan II: Rp35.000 per hari
Golongan III: Rp37.000 per hari
Golongan IV: Rp41.000 per hari
Uang Lauk Pauk Bagi Anggota TNI/Polri:
Semua Golongan: Rp60.000 per hari