BUKAN KOMPONEN GAJI POKOK, SRI MULYANI FIX BERIKAN PNS TNI POLRI TUNJANGAN TAMBAHAN RP...

photo author
Muhammad Firdaus KP, Klik Pendidikan
- Selasa, 18 Juni 2024 | 18:37 WIB
Ilustrasi sri mulyani berikan 2 tunjangan tambahan bagi PNS TNI Polri  (kemenkeu.go.id)
Ilustrasi sri mulyani berikan 2 tunjangan tambahan bagi PNS TNI Polri (kemenkeu.go.id)

Baca Juga: LANJUT ATAU TIDAK PENCAIRAN TUNJANGAN SERTIFIKASI TRIWULAN II BULAN JULI 2024 TERGANTUNG KONDISI GURU, CEK DI SINI!

Mari kita hitung total tunjangan tambahan yang diterima dalam satu bulan (diasumsikan 30 hari kerja):

Golongan I dan II: Rp1.050.000

Golongan III: Rp1.110.000

Baca Juga: 3 SMA Terbaik di Kalimantan Tengah! Pantas Masuk Ranking Nasional, Ternyata Segini Nilai UTBK yang Didapat

Golongan IV: Rp1.230.000

Anggota TNI/Polri: Rp1.800.000

Dengan adanya tunjangan tambahan ini, kita harapkan para PNS, TNI, dan Polri dapat lebih termotivasi dan fokus dalam menjalankan tugas negara.

Tentu saja, ini adalah bentuk apresiasi yang layak diberikan untuk mereka yang telah berdedikasi melindungi dan melayani masyarakat Indonesia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muhammad Firdaus KP

Sumber: PMK 49 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X