KLIK PENDIDIKAN- Kabar terbaru datang dari Mendikbud Nadiem Makarim yang meresmikan seragam sekolah baru 2024 untuk jenjang SD, SMP dan SMA.
Bagi seluruh siswa dan orang tua wajib mengetahui dan memahami perihal aturan tersebut.
Adapun dalam penetapan seragam sekolah ini untuk menyetarakan status siswa tanpa memandang berbagai latar belakang.
Baca Juga: Kabar Gembira, Sebanyak 774.000 Guru Honorer Diangkat sebagai PPPK 2024, Begini kata Nadiem Makarim
Nadiem Makarim telah mengatur secara rinci mulai dari jenis, model, warna hingga atribut yang wajib digunakan waktu hari sekolah.
Jenis-jenis Seragam Sekolah
1. Seragam Sekolah Nasional
Jenis seragam ini digunakan mulai hari Senin sampai dengan Kamis dan hari-hari besar nasional untuk upacara.
2. Seragam Khas Sekolah
Pakaian seragam khas sekolah ditentukan sesuai kebijakan sekolah masing-masing terkait corak dan waktu menggunakannya.
3. Seragam Pramuka
Baca Juga: Sah! PP Nomor 5 Tahun 2024 Resmi Ditetapkan, Segini Rincian Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024
Seragam Pramuka sudah memiliki model dan warna yang diatur tersendiri.
Hanya saja pemakaian di waktu sekolah ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan sendiri.