Sah! PP Nomor 5 Tahun 2024 Resmi Ditetapkan, Segini Rincian Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024

photo author
Rully Bachtiar, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Juni 2024 | 18:59 WIB
Rincian gaji PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 resmi ditetapkan naik 8 persen.  (Ilustrasi/pixabay/iqbalstock)
Rincian gaji PNS sesuai PP Nomor 5 Tahun 2024 resmi ditetapkan naik 8 persen. (Ilustrasi/pixabay/iqbalstock)

KLIK PENDIDIKAN - Pemerintah sudah mengesahkan PP Nomor 5 Tahun 2024 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negara Sipil (PNS).

Besaran gaji pokok PNS yang disalurkan di tahun 2024 ini tentu berbeda besarannya sesuai dengan golongannya masing-masing.

Bagi PNS yang golongannya tinggi, tentu akan menerima gaji pokok lebih besar dibandingkan dengan yang golongannya rendah. 

Baca Juga: Inilah 6 Tenaga Honorer yang Diangkat sebagai PPPK Tanpa Tes, Begini Kata Junimart Girsang, Simak Informasinya

Berikut ini rincian gaji pokok PNS golongan I, II, III dan IV berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 :

Golongan I

- Golongan I/a besarannya adalah Rp. 1.685.700 s.d 2.522.600

- Golongan I/b besarannya adalah Rp. 1.840.800 s.d 2.670.700

Baca Juga: Wah, PJ Nurdin Wali Kota Tangerang Merotasi dan Promosi Jabatan Administrator, Terdiri Atas,,,

- Golongan I/c besarannya adalah Rp. 1.918.700 s.d 2.783.700

- Golongan I/d besarannya adalah Rp. 1.999.900 s.d 2.901.400

Golongan II

Baca Juga: Wow! MenpanRB Memberikan Formasi Terbesar Dalam Sejarah untuk ASN Kemenag Sebanyak 110.553 Formasi, Kok Bisa? Begini Informasinya

- Golongan II/a besarannya adalah Rp. 2.184.000 s.d 3.643.400

- Golongan II/b besarannya adalah Rp. 2.385.000 s.d 3.797.500

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: PP No 5 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X