Sah! Inilah Ketentuan Seragam Sekolah Tahun 2024 oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

photo author
Rully Bachtiar, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Juni 2024 | 20:33 WIB
Ketentuan seragam sekolah tahun 2024 oleh Nadiem Makarim (Kemendikbud/edited by Kolase )
Ketentuan seragam sekolah tahun 2024 oleh Nadiem Makarim (Kemendikbud/edited by Kolase )

KLIK PENDIDIKAN- Kabar terbaru datang dari Mendikbud Nadiem Makarim yang meresmikan seragam sekolah baru 2024 untuk jenjang SD, SMP dan SMA.

Bagi seluruh siswa dan orang tua wajib mengetahui dan memahami perihal aturan tersebut.

Adapun dalam penetapan seragam sekolah ini untuk menyetarakan status siswa tanpa memandang berbagai latar belakang.

Baca Juga: Kabar Gembira, Sebanyak 774.000 Guru Honorer Diangkat sebagai PPPK 2024, Begini kata Nadiem Makarim

Nadiem Makarim telah mengatur secara rinci mulai dari jenis, model, warna hingga atribut yang wajib digunakan waktu hari sekolah.

Jenis-jenis Seragam Sekolah

1. Seragam Sekolah Nasional

Baca Juga: Geger! Anggota DPR RI Komisi X, Marah Besar Bahas Anggaran Kemendikbudristek Kepada Nadiem Makarim, Ko Bisa? Simak Informasinya

Jenis seragam ini digunakan mulai hari Senin sampai dengan Kamis dan hari-hari besar nasional untuk upacara.

2. Seragam Khas Sekolah

Pakaian seragam khas sekolah ditentukan sesuai kebijakan sekolah masing-masing terkait corak dan waktu menggunakannya.

3. Seragam Pramuka

Baca Juga: Sah! PP Nomor 5 Tahun 2024 Resmi Ditetapkan, Segini Rincian Gaji PNS Naik 8 Persen Tahun 2024

Seragam Pramuka sudah memiliki model dan warna yang diatur tersendiri.

Hanya saja pemakaian di waktu sekolah ditentukan oleh kebijakan satuan pendidikan sendiri.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Kemendikbud, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X