Sah! Inilah Ketentuan Seragam Sekolah Tahun 2024 oleh Menteri Pendidikan Nadiem Makarim

photo author
Rully Bachtiar, Klik Pendidikan
- Jumat, 14 Juni 2024 | 20:33 WIB
Ketentuan seragam sekolah tahun 2024 oleh Nadiem Makarim (Kemendikbud/edited by Kolase )
Ketentuan seragam sekolah tahun 2024 oleh Nadiem Makarim (Kemendikbud/edited by Kolase )

4. Pakaian Adat

Baca Juga: Wow! MenpanRB Memberikan Formasi Terbesar Dalam Sejarah untuk ASN Kemenag Sebanyak 110.553 Formasi, Kok Bisa? Begini Informasinya

Pakaian adat digunakan sebagai seragam sekolah ketika memperingati momen-momen tertentu sesuai adat wilayah masing-masing.

Terkait waktu pemakaian juga ditentukan atas kewenangan sekolah itu sendiri.

Adapun perihal empat jenis seragam sekolah itu, Nadiem Makarim kembali mengatur model dan warna seragam sekolah nasional yang tertuang Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022.

Baca Juga: Wah, PJ Nurdin Wali Kota Tangerang Merotasi dan Promosi Jabatan Administrator, Terdiri Atas,,,

Mulai dari jenjang Sekolah Dasar (SD) memakai atasan model kemeja warna putih dengan bawahan celana atau rok warna merah hati.

Kemudian untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) juga memakai atasan kemeja putih dengan bawahan celana atau rok warna biru tua.

Dan terakhir untuk jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) memakai atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok warna abu-abu.

Baca Juga: Ironis! Guru Terjerat Pinjaman Online, Dirjen GTK Kemendikbudristek Nunuk Suryani Buka Suara Untuk Berikan Solusi

Perihal ketentuan model dan warna ini juga berlaku untuk jenjang sederajat masing-masing.

Berikutnya diatur pula soal atribut dari seragam sekolah nasional yang terdiri dari topi pet, dasi dan logo.

Pada seragam tersebut wajib disematkan pelengkap atribut topi dan dasi dengan warna sesuai jenjang masing-masing.

Baca Juga: Gawat! 2 Katagori ini, Tenaga Honorer Tidak Akan Diangkat Menjadi PPPK, Begini Informasinya

Sedangkan logo Tut Wuri Handayani diletakkan pada topi pet bagian depan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nabilah Dwi Hermawati

Sumber: Kemendikbud, Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X