KLIK PENDIDIKAN – Siap-siap, PNS akan mendapatkan uang tambahan dari Menteri Keuangan Sri Mulyani setiap bulan, tapi bukan komponen gaji ke 13.
Nominal uang tambahan PNS ini sangat menguntungkan, meskipun tidak termasuk komponen gaji ke 13.
Karena untuk komponen gaji ke 13 PNS 2024 yang dibayarkan Sri Mulyani hanya terdiri dari:
Baca Juga: Sri Mulyani Beberkan Alasan Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri Belum Cair Dalam PMK Nomor 15
Upah pokok,
Tunjangan pangan/makan,
Tunjangan kinerja,
Tunangan keluarga/istri/suami/anak, dan
Tunjangan jabatan/umum.
Nah, komponen gaji ke 13 PNS yang cair dan dibayarkan Sri Mulyani hanya itu, bukan uang tambahan ini.
Baca Juga: PMK DISAHKAN SRI MULYANI! PNS GOLONGAN IV TERIMA UANG RP36.000 PER JAM KETIKA..
Jadi uang tambahan PNS ini hanyalah sebagai tambahan di luar komponen gaji ke 13 dan juga gaji pokok per bulan.
Tapi, pembayaran uang tambahan unutk PNS di luar komponen gaji ke 13 ini dibayarkan Sri Mulyani per bulan.
Sementara itu, untuk besaran dari uang tambahan PNS ini totalnya ada sekitar Rp600 ribu per bulan.