KLIK PENDIDIKAN - Pembayaran gaji ke-13 sudah mulai disalurkan pada bulan Juni 2024 ini.
Diketahui dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024 yang ditekan Menkeu Sri Mulyani, ada 8 penerima gaji ke 13 tahun ini.
8 penerima gaji ke 13 tersebut diantaranya PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri.
Lalu pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang disalurkan Sri Mulyani berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
Tak berbeda dengan keempat aparatur negara tersebut, pejabat negara juga menerima komponen gaji ke-13 dari Sri Mulyani berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.
Lalu selanjutnya komponen gaji ke 13 bagi pensiunan dan penerima pensiun.
Untuk pensiunan mendapatkan gaji ke-13 dari Sri Mulyani berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Sama seperti pensiunan, gaji ke 13 bagi penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: PANGGILAN KEPADA HONORER NON DATABASE BKN, MENPANRB SIAPKAN PAYUNG HUKUM BERUPA
Komponen-komponen gaji ke-13 tersebut, sudah mulai dibayarkan Sri Mulyani pada bulan Juni 2024 ini, tepatnya pada tanggal 3 Juni lalu.
Namun ternyata, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri tidak dicairkan serentak di bulan Juni ini.