Sri Mulyani Beberkan Alasan Gaji Ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri Belum Cair Dalam PMK Nomor 15

photo author
Alisa Hasanah, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Juni 2024 | 11:51 WIB
Inilah alasan mengapa gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri belum dibayarkan Sri Mulyani. (Instagram @smindrawati)
Inilah alasan mengapa gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI, dan Polri belum dibayarkan Sri Mulyani. (Instagram @smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Pembayaran gaji ke-13 sudah mulai disalurkan pada bulan Juni 2024 ini.

Diketahui dalam PMK Nomor 15 Tahun 2024 yang ditekan Menkeu Sri Mulyani, ada 8 penerima gaji ke 13 tahun ini.

8 penerima gaji ke 13 tersebut diantaranya PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri.

Baca Juga: Jadwal Rekrutmen CASN 2024 Telah Beredar Luas di Media Sosial, Benar Atau Hoax? Ternyata Jawabannya Telah Disampaikan Menpan RB

Lalu pejabat negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Komponen gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri yang disalurkan Sri Mulyani berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

Tak berbeda dengan keempat aparatur negara tersebut, pejabat negara juga menerima komponen gaji ke-13 dari Sri Mulyani berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum, dan tunjangan kinerja.

Baca Juga: Begini Cara Mengubah Rekomendasi Predikat Kinerja Kepala Sekolah oleh Kepala Dinas Pendidikan, Cek Tutorialnya di Sini

Lalu selanjutnya komponen gaji ke 13 bagi pensiunan dan penerima pensiun.

Untuk pensiunan mendapatkan gaji ke-13 dari Sri Mulyani berupa pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sama seperti pensiunan, gaji ke 13 bagi penerima pensiun terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga: PANGGILAN KEPADA HONORER NON DATABASE BKN, MENPANRB SIAPKAN PAYUNG HUKUM BERUPA

Komponen-komponen gaji ke-13 tersebut, sudah mulai dibayarkan Sri Mulyani pada bulan Juni 2024 ini, tepatnya pada tanggal 3 Juni lalu.

Namun ternyata, gaji ke-13 bagi PNS, PPPK, TNI, dan Polri tidak dicairkan serentak di bulan Juni ini.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Alisa Hasanah

Sumber: PMK Nomor 15 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X