KLIK PENDIDIKAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani beri kabar gembira untuk PNS golongan I dan II.
PNS golongan I dan II ditetapkan uang yang akan diterima setiap bulan mencapai Rp770 ribu.
Tentunya uang yang ditetapkan Sri Mulyani untuk PNS golongan I dan II di luar gaji pokok.
Seperti diketahui bahwa ASN PNS diberikan hak berupa gaji maupun sejumlah tunjangan.
Maka tak heran apabil PNS menjadi profesi yang sangat menjanjikan kesejahteraan.
Terlebih PNS diberikan gaji dan THR setiap tahunnya yang nominalnya sebesar satu kali gaji.
Meski demikian, PNS mempunyai tugas yang wajib dilaksanakannya.
Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN 2023) PNS sebagai ASN berkewajiban untuk:
Baca Juga: Verifikasi serta Validasi Berkas Di Tahap 1, Apakah Siswa Wajib ke Sekolah, Berikut Informasinya!
a. Setia serta taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI hingga pemerintahan yang sah.
b. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etiknya.
d. Menjaga netralitas.