Alhamdulillah, Di Luar Gaji Pokok Sri Mulyani Tetapkan PNS Golongan I dan II Tiap Bulan Terima Uang Hingga Rp770 Ribu

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Juni 2024 | 09:54 WIB
Sri Mulyani tetapkan uang sebesar Rp770 ribu untuk PNS golongan I dan II di luar gaji bulanan. (setkab.go.id)
Sri Mulyani tetapkan uang sebesar Rp770 ribu untuk PNS golongan I dan II di luar gaji bulanan. (setkab.go.id)

KLIK PENDIDIKAN – Menteri Keuangan Sri Mulyani beri kabar gembira untuk PNS golongan I dan II.

PNS golongan I dan II ditetapkan uang yang akan diterima setiap bulan mencapai Rp770 ribu.

Tentunya uang yang ditetapkan Sri Mulyani untuk PNS golongan I dan II di luar gaji pokok.

Seperti diketahui bahwa ASN PNS diberikan hak berupa gaji maupun sejumlah tunjangan.

Baca Juga: TOP 10 UNIVERSITAS TERBAIK DI INDONESIA YANG MASUK DAFTAR QS WORLD UNIVERSITY 2025, CEK KAMPUSMU DI SINI

Maka tak heran apabil PNS menjadi profesi yang sangat menjanjikan kesejahteraan.

Terlebih PNS diberikan gaji dan THR setiap tahunnya yang nominalnya sebesar satu kali gaji.

Meski demikian, PNS mempunyai tugas yang wajib dilaksanakannya.

Menurut UU Nomor 20 Tahun 2023 (UU ASN 2023) PNS sebagai ASN berkewajiban untuk:

Baca Juga: Verifikasi serta Validasi Berkas Di Tahap 1, Apakah Siswa Wajib ke Sekolah, Berikut Informasinya!

a. Setia serta taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI hingga pemerintahan yang sah.

b. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan.

c. Melaksanakan nilai dasar ASN dan kode etiknya.

d. Menjaga netralitas.

Baca Juga: TOK! Jokowi Setujui, Segini Rincian Lengkap Gaji Pokok dan Tunjangan Kepala Otorita IKN, Nominalnya Bikin Geleng Kepala

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023, UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X