Alhamdulillah, Di Luar Gaji Pokok Sri Mulyani Tetapkan PNS Golongan I dan II Tiap Bulan Terima Uang Hingga Rp770 Ribu

photo author
Fitriana Lestari, Klik Pendidikan
- Selasa, 11 Juni 2024 | 09:54 WIB
Sri Mulyani tetapkan uang sebesar Rp770 ribu untuk PNS golongan I dan II di luar gaji bulanan. (setkab.go.id)
Sri Mulyani tetapkan uang sebesar Rp770 ribu untuk PNS golongan I dan II di luar gaji bulanan. (setkab.go.id)

e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.

Sementara itu, hak yang diterima PNS golongan I dan II sebagaimana yang ditetapkan Sri Mulyani tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Adapun uang sebesar Rp770 ribu untuk PNS golongan I dan II ialah total keseluruhan uang makan yang diterima per bulannya.

Di mana nominal uang makan untuk PNS ditetapkan sebesar:

Baca Juga: MOHON MAAF! SESUAI INSTRUKSI NADIEM MAKARIM, SEKOLAH RESMI MENOLAK CALON PESERTA DIDIK BARU KELAS 7 SMP YANG TIDAK TERMASUK KATEGORI BERIKUT

- Sebesar Rp41 ribu bagi PNS golongan IV per harinya.

- Sebesar Rp37 ribu/hari untuk golongan III.

- Rp35 ribu per hari nominal untul PNS golongan I dan II.

Untuk perhitungannya ialah Rp35 ribu x 22 hari jumlah masuk kerja PNS golongan I dan II dalam waktu sebulan.

Baca Juga: Seminggu Lagi DPR Siapkan Rencana Besar untuk Honorer, Undang Perwakilan Non ASN se-Indonesia dan Pihak Ini

Maka, hasilnya sebesar Rp770 ribu.

Itulah penjelasan mengenai uang sebesar Rp770 ribu untuk PNS golongan I dan II yang telah ditetapkan Sri Mulyani.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fitriana Lestari

Sumber: PMK Nomor 49 Tahun 2023, UU ASN 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X