e. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Sementara itu, hak yang diterima PNS golongan I dan II sebagaimana yang ditetapkan Sri Mulyani tertuang dalam PMK Nomor 49 Tahun 2023.
Adapun uang sebesar Rp770 ribu untuk PNS golongan I dan II ialah total keseluruhan uang makan yang diterima per bulannya.
Di mana nominal uang makan untuk PNS ditetapkan sebesar:
- Sebesar Rp41 ribu bagi PNS golongan IV per harinya.
- Sebesar Rp37 ribu/hari untuk golongan III.
- Rp35 ribu per hari nominal untul PNS golongan I dan II.
Untuk perhitungannya ialah Rp35 ribu x 22 hari jumlah masuk kerja PNS golongan I dan II dalam waktu sebulan.
Maka, hasilnya sebesar Rp770 ribu.
Itulah penjelasan mengenai uang sebesar Rp770 ribu untuk PNS golongan I dan II yang telah ditetapkan Sri Mulyani.***