Tentu sangat menguntungkan dan besar, apalagi tunjangan lain seperti uang makan juga dibagikan Sri Mulyani setiap bulannya dan ditambah lagi dengan uang tambahan PNS ini.
Jadi apa, uang tambahan untuk PNS yang bukan komponen gaji ke 13 dari Sri Mulyani setiap bulan ini?
Uang tambahan untuk PNS yang dimaksud adalah paket data atau tunjangan uang pulsa sebagai biaya paket data dan komunikasi.
Namun, pembayaran uang tambahan PNS yang bukan komponen gaji ke 13 ini hanya dibagikan kepada dua golongan ini:
Pertama, pejabat Setingkat Eselon I dan II/yang setara OB Rp400.000/ bulan.
Kedua, pejabat Setingkat Eselon III/yang setara ke bawah OB Rp200.000/ bulan.
Adapun pengertian dari tunjangan biaya paket data dan komunikasi ini yakni bantuan biaya yang diberikan kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).
"Pemberian biaya paket data dan komunikasi dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan intensitas pelaksanaan tugas dan fungsi penggunaan media daring (online) dan ketersediaan anggaran, dan sesuai dengan prinsip tata kelola yang baik dan akuntabilitas," bunyi PMK No 49 Tahun 2023.
Sudah tahu ya, bahwa uang tambahan untuk PNS di luar komponen gaji ke 13 dari Sri Mulyani ini adalah biaya paket data atau uang pulsa per bulan.***