2. Terdaftar di Dapodik
3. Memiliki Nomor Registrasi Guru
4. SK Mengajar
Baca Juga: Siap-Siap Guru Madrasah! Kemenag Laksanakan AKGTK, Semua Wajib Ikut, Ini Jadwalnya
5. Beban Kerja mencukupi sesuai aturan
6. Penilaian Kinerja minimal Baik
7. Rombongan Belajar sesuai aturan
8. Tidak Bekerja di Instansi Lain
Baca Juga: SIMAK INILAH CARA MUDAH GURU Non ASN Dapat Tunjangan dari Nadiem Makarim, Segera Perbaharui Data
Selamat untuk para guru di Indonesia, semoga dengan adanya TPG Pendidikan semakin maju, guru semakin sejahtera.***