KLIK PENDIDIKAN - Kabar gembira, Nadiem Makarim telah menetapkan jadwal pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah menetapkan jadwal pencairan TPG tahun 2024 sesuai dengan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023.
Sehingga guru Ketika sudah mendekati jadwal tersebut, dapat mengecek rekening masing masing.
Baca Juga: MAAF! TERPAKSA Presiden Jokowi Lakukan Pemberhentian Sementara PNS dan PPPK, Ini Penyebabnya
Berikut ini jadwal lengkap pencairan TPG bagi guru sertifikasi:
Triwulan I: Mulai Bulan April
Triwulan II: Mulai Bulan Juli
Triwulan III: Mulai Bulan Oktober
Triwulan IV: Mulai Bulan November
Guru yang berhak menerima TPG adalah mereka yang telah lulus PPG yang dibuktikan dengan sertifikasi pendidik.
Tunjangan ini diberikan sebagai penghargaan atas profesionalitas dan dedikasi dalam menjalankan tugasnya.
Inilah syarat pencairan TPG bagi guru yang telah memiliki sertifikat sertifikasi:
Baca Juga: ALHAMDULILLAH, PNS Bisa Bekerja hingga Usia 70 Tahun, BKN Rilis Aturannya
1. Status Guru ASN