news

Tak Pandang Golongan, BKN Rombak Masa Kerja PPPK Pusat dan Daerah! Jabatan Sangat Menentukan

Minggu, 9 Juni 2024 | 05:39 WIB
Berikut adalah perombakan masa kerja bagi PPPK setiap golongan yang telah ditetapkan oleh BKN untuk yang berada di instansi pusat maupun daerah (instagram/taspen)

KLIK PENDIDIKAN - Dalam upaya memperbaiki sistem kepegawaian di Indonesia, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan perubahan signifikan terkait masa kerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di tingkat pusat maupun daerah. 

Berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) Nomor 20 Tahun 2023 yang telah ditandatangani oleh Presiden Jokowi, masa kerja PPPK kini diperpanjang hingga batas usia pensiun sesuai dengan jabatan masing-masing.

Perubahan ini menetapkan batas usia pensiun bagi PPPK dalam dua kategori besar yaitu jabatan manajerial dan jabatan nonmanajerial.

 Baca Juga: 2024, Jokowi Rombak Gaji PPPK Daerah Sesuai Masa Kerja dan Golongan Mereka Masing-Masing! Ada yang Capai 7,3 Juta

Untuk jabatan manajerial, pejabat pimpinan tinggi utama, madya, dan pratama dapat bekerja hingga usia 60 tahun. 

Sedangkan pejabat administrator dan pengawas memiliki batas usia pensiun di 58 tahun. 

Sementara itu, untuk jabatan nonmanajerial, pejabat fungsional mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 Baca Juga: Tak Hanya di Pusat, PNS Daerah Juga Terima Kenaikan Gaji Sesuai Golongan dan Masa Kerja! Capai Hingga 6 Juta Lebih

Sedangkan pejabat pelaksana juga diberlakukan batas usia pensiun 58 tahun.

Tidak hanya sampai di situ, BKN juga mengeluarkan Surat Edaran Kepala BKN nomor K.26-30/V.119-2/99 yang menegaskan bahwa batas usia pensiun PPPK dapat mencapai 65 tahun.

Namun dengan ketentuan tertentu. 

 Baca Juga: Sudah Juni, Segera Siapkan Dokumen dan Syarat Ini untuk Mengikuti Seleksi CASN 2024! Ada Lebih dari 1,28 Juta Formasi Akan Dibuka

Ketentuan ini berlaku hanya bagi PPPK yang menduduki jabatan fungsional. 

Rinciannya, untuk jabatan fungsional ahli pertama, ahli muda, dan ahli keterampilan memiliki batas usia pensiun 58 tahun. 

Halaman:

Tags

Terkini