news

Bersamaan dengan PNS, PPPK Bekerja Hanya Sekian Jam saja! Jokowi Sudah Tetapkan Jam Kerja Selama..

Minggu, 9 Juni 2024 | 06:48 WIB
Ilustrasi PNS dan PPPK ditetapkan memiliki jam kerja yang sama oleh Presiden Jokowi. (menpan.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Presiden Jokowi telah menetapkan jam kerja yang sama untuk PNS dan PPPK.

Olehnya, tidak ada perbedaan pada durasi jam kerja baik yang dimiliki oleh PNS ataupun PPPK.

Lalu, seberapa lama jam kerja PPPK yang disetarakan dengan PNS oleh Jokowi?

Baca Juga: Sudah Diputuskan Jokowi, PPPK Hanya Bisa Mengabdi hingga Usia Segini

PPPK bersama dengan PNS silahkan simak artikel ini hingga akhir.

Guna mengetahui secara bersamaan durasi jam kerja yang telah ditetapkan.

PNS dan PPPK saat ini telah memiliki kedudukan yang sama sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: SAH! Pemerintah Akhirnya Tetapkan Kenaikan Tunjangan Profesi Guru 2024, Besarannya Kini Menjadi...

Sehingga tidak heran mengapa PNS dan PPPK memiliki jam kerja yang sama.

Aturan jam kerja PNS dan PPPK telah ditetapkan Jokowi di dalam peraturan perundang-undangan.

Berbentuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 21 Tahun 2023.

Baca Juga: Kemendikbud Putuskan Tunjangan Profesi Guru Triwulan 2 Dihentikan, ketika...

Melalui Perpres tersebut, tak hanya jam kerja PNS dan PPPK yang disetarakan oleh Jokowi.

Melainkan hari kerja juga turut disetarakan oleh Jokowi untuk PNS dan PPPK.

Halaman:

Tags

Terkini