Berdasarkan Perpres yang ditetapkan Jokowi pada 12 April 2023 itu.
Baca Juga: DITETAPKAN! PPPK Wajib Gunakan Pakaian Dinas Jenis Ini di Hari Senin hingga Jumat
PNS dan PPPK memiliki hari kerja sebanyak 5 hari dalam seminggu yaitu dari Senin hingga Jumat.
Sementara untuk hari Sabtu dan Minggu menjadi hari libur untuk PNS dan PPPK.
Kemudian dalam hal jam kerja, PNS dan PPPK memiliki waktu selama 37 jam 30 menit dalam satu minggu.
Dengan jam masuk yang ditetapkan pada pukul 07.30 sesuai zona waktu daerah masing-masing.
Disamping itu, jam kerja selama 37 jam 30 menit tersebut tidak dihitung dengan jam istirahat.
Adapun jam istirahat yang ditetapkan oleh Jokowi untuk PNS dan PPPK yaitu selama 90 menit untuk hari Jumat.
Baca Juga: Penuh Tunjangan, PNS yang Memiliki Banyak Anak akan Banyak Rezeki! Ini Syarat dan Rinciannya
Di luar dari hari Jumat, jam istirahat yang dimiliki PNS dan PPPK pada hari kerja yaitu selama 60 menit.
Penting juga untuk diketahui, aturan ini tidak diberlakukan oleh Jokowi kepada PNS dan PPPK yang berada di lingkungan pemerintah yang menyelenggarakan urusan pertahanan.
Pun yang berada di lingkungan Polri dan perwakilan Indonesia di luar negeri.***