Komponen Tunjangan pangan atau tunjangan beras, tunjangan suami atau istri dan tunjangan anak ini berlaku kepada semua penerima pensiun.
Pembayaran komponen tunjangan pun akan dilaksanakan setiap tanggal 1.
Demi kelancaran penyaluran komponen tunjangan bulanan pensiunan PNS, maka ada kewajiban yang harus dilakukan penerima.
Adapun kewajiban yang harus dilakukan adalah Otentikasi.
Pensiunan PNS diwajibkan untuk melakukan Otentikasi demi kelancaran penyaluran semua hak bulanan termasuk komponen tunjangan.
Sebelum melakukan Otentikasi, pensiunan PNS harus memperhatikan 3 hal berikut ini.
1. Bagi penerima tunjangan janda/duda/yatim veteran, maka Otentikasi dilakukan secara 1 bulan sekali
2. Bagi penerima tunjangan veteran sendiri dan pensiun janda/duda/yatim yang tidak memiliki ahli waris yang tertunjang, maka Otentikasi dilakukan secara 2 bulan sekali
3. Bagi penerima pensiun sendiri yang tidak mempunyai ahli waris yang tertunjang (anak/pasangan), maka Otentikasi dilakukan secara 3 bulan sekali.
Demikianlah informasi komponen tunjuangan pensiunan pns yang diberikan pemerintah sebesar Rp 72.420 per jiwa.***