news

Tambahan Usia Pensiun PNS yang Terbaru Ada Lagi? BUKAN SAMPAI USIA 60 ATAU 65 TAHUN, TERNYATA HINGGA SEGINI

Rabu, 5 Juni 2024 | 09:47 WIB
Diumumkan BKN bahwa usia pensiun PNS pada jabatan berikut ini tidak lagi berlaku di usia 60 atau 65 tahun, melainkan segini. (menpan.go.id )

KLIK PENDIDIKAN - Kabar resmi dari laman BKN yang mengabarkan bahwa PNS punya jabatan dengan usia pensiun tambahan.

Tambahan usia pensiun PNS tentunya ditentukan sesuai jabatan yang diemban masing-masing pegawai ASN.

Untuk lengkap informasi mengenai usia pensiun PNS rekan pendidikan dapat ikuti update di artikel ini hingga tuntas.

Baca Juga: Resmi Naik, Nadiem Makarim akan Bayar Tunjungan Profesi Guru Triwulan II dengan Syarat...

Diumumkan pada 3 Juni 2024 oleh pihak BKN lebih tepatnya berita publikasi.

Untuk tambahan usia pensiun PNS tidak lagi sampai 60 atau 65 tahun akan berlaku bagi jabatan berikut ini.

Sebelumnya perlu diketahui dahulu bahwa usia pensiun PNS yang sampai 60 tahun akan berlaku bagi profesi Guru.

Baca Juga: Nadiem Makarim Resmi Hentikan Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Triwulan II

Sedang usia pensiun PNS saat 65 tahun akan berlaku bagi profesi Dosen.

Dan yang paling penting jabatan tertinggi untuk menduduki posisi tertinggi dari keahlian PNS maka diputuskanlah ada tambahan usia pensiun hingga 5 tahun lebih dari usia pensiun guru/dosen.

Pemilik usia pensiun itu berhak atas jabatan Fungsional Peneliti Ahli Utama, Perekayasa Ahli Utama, serta Guru Besar (Profesor) yang diketahui bahwa sampai 70 tahun.

Baca Juga: HOREE Pemkot Pekalongan SAH Buka Lowongan Ratusan ASN Tahun 2024 Segera Persiapkan Dokumen Ini

Dilihat dari profesi yang diemban, memang menjadi ahli utama atau sebagai guru besar dan profesor itu tidaklah mudah.

Bahkan tidak semua orang bisa menggantikan posisi tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini