KLIK PENDIDIKAN - Ada aturan baru pada pelaksanaan seleksi PPPK 2024 dari Menpan RB, Abdullah Azwar Anas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (Menpan RB) telah membuat keputusan penting yang harus diketahui seluruh honorer.
Mengingat nasib honorer akan sangat berkaitan dengan seleksi PPPK 2024.
Baca Juga: HONORER DIHAPUS DESEMBER 2024, MENPAN RB Lakukan Ini di Seleksi PPPK 2024 sebagai Solusinya
Sehingga keputusan resmi berupa aturan baru pada seleksi PPPK 2024 dari Menpan RB harus diketahui tiap honorer.
Bagi Anda yang berstatus honorer, pasti tidak heran dengan kabar bahwa tahun ini nasib kepegawaian Anda dipertaruhkan.
Terlebih dengan diterbitkannya UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN yang juga dikenal dengan UU ASN 2023.
Baca Juga: GAWAT..! IJAZAH HILANG, Bisakah Daftar CASN 2024? Simak Baik-baik!
Sebab pada bagian penutup, tepatnya di pasal 66 disebutkan secara tegas terkait nasib pegawai non ASN atau honorer.
"Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN," bunyi pasal 66 UU ASN 2023.
Atas dasar pasal tersebut, maka Menpan RB pun memutuskan untuk membuat aturan baru pada seleksi PPPK 2024.
Dengan adanya peraturan terbaru ini, diharapkan bisa membawa dampak baik dan bermanfaat bagi seluruh tenaga non ASN.
Aturan resmi dibuat oleh Menpan Anas dengan disahkannya Kepmenpan RB nomor 173 tahun 2024 pada 1 Maret 2024.
Dalam Keputusan Menteri PAN RB tersebut, disebutkan bahwa seleksi PPPK tahun 2024 akan dibuka khusus untuk honorer dan eks THK II.