KLIK PENDIDIKAN - Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari PNS dan PPPK tahun ini harus kembali menyesuaikan hari dan jam kerja.
Jumlah jam kerja per hari memang tidak mengalami perubahan, yakni sebanyak 37 jam 30 menit.
Namun waktu masuk dan pulang kantor atau tempat kerja khusus untuk Pemerintah Daerah (Pemda) menjadi berubah.
Baca Juga: Presiden Izinkan Lokasi dan Jam Kerja PNS dan PPPK Fleksibel Dengan 4 Ketentuan ini
Berikut rincian hari dan jam kerja PNS dan PPPK Pemda terbaru tahun 2024.
1. OPD dengan 5 Hari Kerja
- Hari Senin sampai dengan Kamis: Jam masuk pukul 07.30 WIB dan jam pulang pukul 16.30 WIB
- Hari Jumat: Jam masuk pukul 07.30 WIB dan jam pulang pukul 14.30 WIB
- Jam istirahat hari Senin sampai dengan Kamis pukul 12.00-13.00 WIB, hari Jumat pukul 11.30-13.00 WIB.
2. OPD dengan 6 Hari Kerja
Jam kerja untuk Organisasi Pemerintah Daerah (OPD) dengan 6 hari kerja ditentukan oleh instansi masing-masing.
Baca Juga: Presiden Jokowi Teken Aturan Jam Kerja PNS Ramadhan, Alhamdulillah Dipangkas Menjadi…
Namun untuk pelayanan umum seperti Puskesmas telah disamakan sesuai perubahan terbaru.
- Hari Senin sampai dengan Kamis: Jam masuk pukul 07.30 WIB dan jam pulang pukul 15.00 WIB