KLIK PENDIDIKAN - Dalam bulan Ramadan 2024 atau tahun 1445 Hijriah, pola jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mengalami penyesuaian yang diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Terdapat pengaturan dalam Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023, yang memuat detail tentang Hari Kerja dan Jam Kerja ASN dan Instansi Pemerintah.
Surat edaran tambahan tidak diperlukan karena ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan sudah diatur dalam peraturan tersebut.
Baca Juga: Resmi Ketua Bawaslu Ingatkan KPU Rekapitulasi Suara Selesai Tepat Waktu Jika Tidak Maka....
Menteri PANRB, Abdullah Azwar Anas, mengonfirmasi bahwa untuk tahun ini, tidak akan diterbitkan surat edaran terkait jam kerja ASN selama Ramadan seperti yang biasa dilakukan pada tahun-tahun sebelumnya.
“Kalau dulu setiap tahunnya kami selalu mengeluarkan surat edaran, tetapi sekarang tidak lagi,” kata Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas melalui keterangan resmi dilansir dari laman menpan.go.id, 15 Maret 2024.
Adapun ketentuan jam kerja ASN selama Ramadan 2024 diatur sebagai berikut:
Selama bulan Ramadan, jam kerja ASN adalah sebanyak 32 jam 30 menit dalam satu pekan, diluar waktu istirahat. Setiap harinya, waktu istirahat ditetapkan selama 30 menit, kecuali pada hari Jumat yang diberikan selama 60 menit.
Detail jam kerja ASN ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau pimpinan instansi, dengan pedoman yang dapat ditemukan dalam Surat Edaran PANRB Nomor 6 Tahun 2023.
Untuk instansi dengan lima hari kerja, jam kerja selama Ramadan adalah :
- Pukul 08.00 hingga 15.00, Senin hingga Kamis, dengan istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30.
- Pada hari Jumat, jam kerja adalah dari pukul 08.00 hingga 15.30, dengan istirahat pada pukul 11.30 hingga 12.30.
Sedangkan untuk instansi dengan enam hari kerja, jam kerja adalah :
- Pukul 08.00 hingga 14.00, Senin hingga Kamis serta Sabtu, dengan istirahat pada pukul 12.00 hingga 12.30.
- Pada hari Jumat, jam kerja tetap dari pukul 08.00 hingga 14.00, dengan istirahat hingga pukul 12.30.