KLIK PENDIDIKAN - Pada bulan April 2023, Presiden Joko Widodo, atau yang akrab disapa Jokowi, telah menyetujui peraturan baru terkait jam kerja PNS.
Dalam peraturan yang dikenal sebagai Peraturan Presiden No 21 Tahun 2023, Jokowi menetapkan pengaturan jam kerja PNS Ramadhan juga.
Ada yang istimewa terkait jam kerja PNS Ramadhan. Apakah itu?
Baca Juga: Pemerintah akan jamin 1,7 Juta HONORER dengan Cara ini
Menurut peraturan tersebut, jam kerja PNS Ramadhan dipangkas selama 5 jam.
Ini tentu saja menjadi berita gembira bagi para PNS karena dapat meringankan pekerjaan selama menjalankan puasa di bulan Ramadhan.
Dalam peraturan ini, jam kerja PNS Ramadhan hanya 32 jam 30 menit dalam seminggu.
Sedangkan di luar bulan Ramadhan, jam kerja PNS ditetapkan selama 37 jam 30 menit.
Selain itu, waktu mulai bekerja PNS di bulan Ramadhan juga lebih fleksibel.
Di bulan Ramadhan PNS mulai bekerja pada pukul 08.00 waktu setempat.
Sedangkan di luar Ramadhan, PNS harus mulai bekerja pada pukul 07.30 waktu setempat.
Namun, jam istirahat PNS di luar bulan Ramadhan diberikan lebih lama, terutama pada hari Jumat.