Resmi Berlaku 2024! Hari dan Jam Kerja ASN PNS PPPK Pemda Berubah, Masuk Kantor Lebih Siang Mulai Pukul...

photo author
Reni Nur'aeni Rostiani, Klik Pendidikan
- Selasa, 4 Juni 2024 | 16:34 WIB
Ilustrasi: Peraturan baru per Juni 2024, Hari dan jam kerja ASN PNS PPPK resmi berubah, masuk lebih siang pulang lebih sore (setda.tegalkab.go.id)
Ilustrasi: Peraturan baru per Juni 2024, Hari dan jam kerja ASN PNS PPPK resmi berubah, masuk lebih siang pulang lebih sore (setda.tegalkab.go.id)

- Hari Jumat dan Sabtu: Jam masuk pukul 07.30 WIB dan jam pulang pukul 14.00 WIB

- Jam istirahat hari Senin sampai dengan Kamis pukul 11.30-12.30 WIB

- Jam istirahat hari Jumat pukul 11.30-13.00 WIB

- Jam istirahat hari Sabtu pukul 11.30-12.30 WIB.

Baca Juga: Layanan Jam Kerja Disdukcapil Bagi Masyarakat Kota Tangerang di Tangcity Mall dan Mall Icon Walk Selama Bulan Ramadhan Ini Informasinya

Peraturan baru jam kerja PNS dan PPPK ini efektif berlaku per 1 Juni 2024.

Namun tidak semua Pemda melakukan kebijakan baru peraturan hari dan jam kerja yang berubah.

Salah satu Pemda yang telah resmi memberlakukan aturan baru ini adalah Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah.

Kebijakan tersebut merujuk pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Secara resmi, Wali Kota Tegal telah menerbitkan SK Nomor 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Kota Tegal.

Hal ini juga dibenarkan oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setda Kota Tegal, Subagyo.

Ia berharap semua OPD mematuhi aturan jam kerja baru, masuk kantor lebih siang tapi waktu pulang juga lebih sore.

"Kita harapkan semua OPD, sudah bisa memahami, mulai hari ini diberlakukan sampai dengan pukul 16.30 WIB," kata Subagyo dikutip klikpendidikan.id dari Antaranews pada Selasa, 4 Juni 2024.

Itulah informasi terkait hari dan jam kerja baru bagi PNS dan PPPK yang resmi berlaku mulai 1 Juni 2024.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Reni Nur'aeni Rostiani

Sumber: Antaranews

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X