- Hari Jumat dan Sabtu: Jam masuk pukul 07.30 WIB dan jam pulang pukul 14.00 WIB
- Jam istirahat hari Senin sampai dengan Kamis pukul 11.30-12.30 WIB
- Jam istirahat hari Jumat pukul 11.30-13.00 WIB
- Jam istirahat hari Sabtu pukul 11.30-12.30 WIB.
Peraturan baru jam kerja PNS dan PPPK ini efektif berlaku per 1 Juni 2024.
Namun tidak semua Pemda melakukan kebijakan baru peraturan hari dan jam kerja yang berubah.
Salah satu Pemda yang telah resmi memberlakukan aturan baru ini adalah Pemerintah Kota Tegal, Jawa Tengah.
Kebijakan tersebut merujuk pada Perpres Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Secara resmi, Wali Kota Tegal telah menerbitkan SK Nomor 000.8/043/2024 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Pemerintah Kota Tegal.
Hal ini juga dibenarkan oleh Staf Ahli Wali Kota Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan Setda Kota Tegal, Subagyo.
Ia berharap semua OPD mematuhi aturan jam kerja baru, masuk kantor lebih siang tapi waktu pulang juga lebih sore.
"Kita harapkan semua OPD, sudah bisa memahami, mulai hari ini diberlakukan sampai dengan pukul 16.30 WIB," kata Subagyo dikutip klikpendidikan.id dari Antaranews pada Selasa, 4 Juni 2024.
Itulah informasi terkait hari dan jam kerja baru bagi PNS dan PPPK yang resmi berlaku mulai 1 Juni 2024.***