news

BKN Perbarui Masa Kerja PNS dan PPPK, Capai Usia Pensiun hingga 65 Tahun Sesuai Jabatan Masing-Masing!

Selasa, 4 Juni 2024 | 05:43 WIB
Tak hanya masa kerja, BKN resmi memperbarui batas usia pensiun PNS dan PPPK yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang diemban (instagram/taspen)

Kebijakan ini juga menjadi langkah strategis dalam manajemen sumber daya manusia di lingkungan pemerintahan, memastikan bahwa pengalaman dan keahlian pegawai dapat dimanfaatkan secara optimal hingga usia yang lebih matang.

Baca Juga: TUKIN PNS KEMENAG FIX MASUK KOMPONEN GAJI KE-13 TAHUN 2024, ALHAMDULILLAH CAIR 100 PERSEN, INTIP NOMINALNYA SESUAI KELAS JABATAN DI SINI

Dengan adanya pembaruan masa kerja ini, diharapkan seluruh pegawai ASN dapat terus berkontribusi secara maksimal sesuai dengan kapasitas dan jabatan mereka.

Menjaga kualitas pelayanan publik yang tinggi, dan mendukung pembangunan nasional.***

Halaman:

Tags

Terkini