KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) masuk komponen gaji ke-13 tahun 2024.
Tukin PNS yang menjadi salah satu komponen gaji ke-13 tahun 2024 akan disalurkan Pemerintah secara 100 persen.
Hal ini berbeda dengan tahun 2023 yang mana Tukin PNS Kemenag yang juga menjadi komponen gaji ke-13 hanya disalurkan 50 persen.
Besaran nominal Tukin PNS Kemenag telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.
Dalam Ketentuannya Tukin PNS Kemenag diberikan per kelas jabatan mulai dari kelas jabatan 1 sampai 17.
Terkait dengan pembayaran gaji ke-13 PNS, maka sudah ditetapkan Sri Mulyani di dalam PMK No 15 tahun 2024 jadwal pelaksanaan pencairan mulai bulan Juni tahun 2024.
Baca Juga: Pencari Loker Merapat! Panasonic Kembali Adakan Rekrutmen untuk Ditempatkan di Posisi Ini
Besaran nominal Tukin PNS Kemenag sesuai kelas jabatan yang cair 100 persen sebagai komponen gaji ke-13 adalah sebagai berikut.
- Kelas jabatan 1 Rp 1.968.000
- Kelas jabatan 2 Rp 2.089.000
- Kelas jabatan 3 Rp 2.216.000
- Kelas jabatan 4 Rp 2.350.000