TUKIN PNS KEMENAG FIX MASUK KOMPONEN GAJI KE-13 TAHUN 2024, ALHAMDULILLAH CAIR 100 PERSEN, INTIP NOMINALNYA SESUAI KELAS JABATAN DI SINI

photo author
Septian Pasambuna, Klik Pendidikan
- Selasa, 4 Juni 2024 | 05:42 WIB
Inilah besaran nominal tukin pns kemenag yang menjadi acuan pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 (jatim.kemenag.go.id)
Inilah besaran nominal tukin pns kemenag yang menjadi acuan pembayaran gaji ke-13 tahun 2024 (jatim.kemenag.go.id)

KLIK PENDIDIKAN - Alhamdulillah, Tunjangan Kinerja (Tukin) Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) masuk komponen gaji ke-13 tahun 2024.

Tukin PNS yang menjadi salah satu komponen gaji ke-13 tahun 2024 akan disalurkan Pemerintah secara 100 persen.

Hal ini berbeda dengan tahun 2023 yang mana Tukin PNS Kemenag yang juga menjadi komponen gaji ke-13 hanya disalurkan 50 persen.

Baca Juga: KEMENPANRB SEGERA BUKA PENDAFTARAN CASN TAHUN 2024, CALON PELAMAR WAJIB CEK INSTANSI YANG MEMPUNYAI TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI TERTINGGI DI SINI

Besaran nominal Tukin PNS Kemenag telah ditetapkan di dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai Pada Kementerian Agama.

Dalam Ketentuannya Tukin PNS Kemenag diberikan per kelas jabatan mulai dari kelas jabatan 1 sampai 17.

Terkait dengan pembayaran gaji ke-13 PNS, maka sudah ditetapkan Sri Mulyani di dalam PMK No 15 tahun 2024 jadwal pelaksanaan pencairan mulai bulan Juni tahun 2024.

Baca Juga: Pencari Loker Merapat! Panasonic Kembali Adakan Rekrutmen untuk Ditempatkan di Posisi Ini

Besaran nominal Tukin PNS Kemenag sesuai kelas jabatan yang cair 100 persen sebagai komponen gaji ke-13 adalah sebagai berikut.

- Kelas jabatan 1 Rp 1.968.000

- Kelas jabatan 2 Rp 2.089.000

Baca Juga: TERBARU, TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PUPR KEMBALI DITETAPKAN JOKOWI DALAM PERPRES NO 35 TAHUN 2024, SEGINI BESARANNYA

- Kelas jabatan 3 Rp 2.216.000

- Kelas jabatan 4 Rp 2.350.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Septian Pasambuna

Sumber: PMK No 15 Tahun 2024, Peraturan Menag No 11 Tahun 2019

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X