Melainkan hanya untuk mereka yang menduduki jabatan fungsional tertentu.
Berikut rincian ketentuan batas usia pensiun sesuai jabatan fungsional PNS dan PPPK:
Baca Juga: SUDAH DIPUTUSKAN MENKEU SRI MULYANI, PNS BATAL TERIMA GAJI KE 13 KARENA LAKUKAN INI!
Batas Usia Pensiun 65 Tahun:
- Jabatan fungsional ahli utama.
Batas Usia Pensiun 60 Tahun:
- Jabatan fungsional ahli madya.
Batas Usia Pensiun 58 Tahun:
- Jabatan fungsional ahli pertama.
- Jabatan fungsional ahli muda.
- Jabatan fungsional ahli keterampilan.
Perubahan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi para PNS dan PPPK dalam menjalankan tugasnya.
Serta meningkatkan kinerja dan kontribusi mereka terhadap pelayanan publik.