news

BKN Perbarui Masa Kerja PNS dan PPPK, Capai Usia Pensiun hingga 65 Tahun Sesuai Jabatan Masing-Masing!

Selasa, 4 Juni 2024 | 05:43 WIB
Tak hanya masa kerja, BKN resmi memperbarui batas usia pensiun PNS dan PPPK yang berbeda-beda sesuai dengan jabatan yang diemban (instagram/taspen)

Melainkan hanya untuk mereka yang menduduki jabatan fungsional tertentu. 

Berikut rincian ketentuan batas usia pensiun sesuai jabatan fungsional PNS dan PPPK:

Baca Juga: SUDAH DIPUTUSKAN MENKEU SRI MULYANI, PNS BATAL TERIMA GAJI KE 13 KARENA LAKUKAN INI!

Batas Usia Pensiun 65 Tahun:

- Jabatan fungsional ahli utama.

Batas Usia Pensiun 60 Tahun:

- Jabatan fungsional ahli madya.

Baca Juga: Tak Hanya Tunjangan, PPPK Masa Kerja 5-32 Tahun Berhak Terima Jaminan Sosial Ini! Dari Kesejahteraan Keluarga Hingga Hari Tua Nanti

Batas Usia Pensiun 58 Tahun:

- Jabatan fungsional ahli pertama.

- Jabatan fungsional ahli muda.

- Jabatan fungsional ahli keterampilan.

Baca Juga: Hanya Ada 2 Universitas Terbaik di Magelang yang Dirilis oleh Lembaga Pemeringkatan EduRank, Cek di Sini Daftarnya!

Perubahan ini diharapkan dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi para PNS dan PPPK dalam menjalankan tugasnya.

Serta meningkatkan kinerja dan kontribusi mereka terhadap pelayanan publik. 

Halaman:

Tags

Terkini