SUDAH DIPUTUSKAN MENKEU SRI MULYANI, PNS BATAL TERIMA GAJI KE 13 KARENA LAKUKAN INI!

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Selasa, 4 Juni 2024 | 05:10 WIB
Inilah 2 penyebab Menkeu Sri Mulyani membatalkan pembayaran gaji ke 13 untuk PNS (Instagram/@smindrawati)
Inilah 2 penyebab Menkeu Sri Mulyani membatalkan pembayaran gaji ke 13 untuk PNS (Instagram/@smindrawati)

KLIK PENDIDIKAN - Inilah keputusan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai pembatalan pembayaran gaji ke 13 PNS.

Melalui PMK No 15 Tahun 2024, Menkeu memberikan alasan pembatalan pembayaran gaji ke 13 tersebut.

Lantas, apa alasan Menkeu membatalkan pembayaran gaji ke 13 untuk PNS? Simak artikel ini sampai selesai.

PNS resmi ditetapkan sebagai salah satu penerima gaji ke 13 yang terdiri atas lima komponen.

Baca Juga: Hanya Ada 2 Universitas Terbaik di Magelang yang Dirilis oleh Lembaga Pemeringkatan EduRank, Cek di Sini Daftarnya!

PNS akan mendapatkan gaji ke 13 yang terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan.

Berikut beberapa tunjangan yang ikut cair sebagai komponen gaji ke 13 untuk PNS:

- tunjangan pangan;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan jabatan atau umum;

- tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

Baca Juga: Dijadwalkan Bulan Juli, Guru ASN Bakal Terima Tambahan Penghasilan dari Dinas Pendidikan dengan Nominal Sebesar Rp...

PNS yang menerima gaji ke 13 dari APBN diberikan tunjangan kinerja, sedangkan yang berasal dari APBD diberikan tambahan penghasilan.

Besaran komponen gaji ke 13 di atas disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Menkeu telah menetapkan bahwa gaji ke 13 PNS mulai dibayarkan pada 3 Juni 2024.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: PMK No 15 Tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X