KLIK PENDIDIKAN - Inilah keputusan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengenai pembatalan pembayaran gaji ke 13 PNS.
Melalui PMK No 15 Tahun 2024, Menkeu memberikan alasan pembatalan pembayaran gaji ke 13 tersebut.
Lantas, apa alasan Menkeu membatalkan pembayaran gaji ke 13 untuk PNS? Simak artikel ini sampai selesai.
PNS resmi ditetapkan sebagai salah satu penerima gaji ke 13 yang terdiri atas lima komponen.
PNS akan mendapatkan gaji ke 13 yang terdiri atas gaji pokok dan beberapa tunjangan.
Berikut beberapa tunjangan yang ikut cair sebagai komponen gaji ke 13 untuk PNS:
- tunjangan pangan;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan jabatan atau umum;
- tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.
PNS yang menerima gaji ke 13 dari APBN diberikan tunjangan kinerja, sedangkan yang berasal dari APBD diberikan tambahan penghasilan.
Besaran komponen gaji ke 13 di atas disesuaikan dengan pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Menkeu telah menetapkan bahwa gaji ke 13 PNS mulai dibayarkan pada 3 Juni 2024.