KLIK PENDIDIKAN - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati akan melakukan pencairan gaji ke 13 PPPK yang berasal dari APBN dan APBD.
Sesuai PP No 14 Tahun 2024, Gaji ke 13 PPPK yang berasal dari APBN dan APBD memiliki komponen yang berbeda.
Lantas, apa perbedaan antara gaji ke 13 PPPK yang berasal dari APBN dan APBD? Simak artikel ini sampai selesai.
Baca Juga: BESOK TASPEN MULAI CAIRKAN GAJI 13! Pensiunan PNS Alhamdulillah Dapatkan Kenaikan Besaran
Presiden Jokowi resmi menetapkan penerima gaji ke 13 tahun 2024, salah satunya PPPK.
PPPK akan mendapatkan gaji ke 13 dari APBN dan APBD yang ternyata terdapat perbedaan komponen.
Untuk gaji ke 13 PPPK yang berasal dari APBN terdiri atas:
- gaji pokok;
- tunjangan jabatan atau umum;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tunjangan kinerja.
Baca Juga: Honorer yang Belum Terverifikasi BKN: Persiapan Penting untuk Menghadapi Pengangkatan PPPK pada 2024
Sedangkan gaji ke 13 PPPK yang berasal dari APBD terdiri atas:
- gaji pokok;