- tunjangan jabatan atau umum;
- tunjangan keluarga;
- tunjangan pangan; dan
- tambahan penghasilan.
Dari rincian di atas, salah satu komponen gaji 13 PPPK dari APBN yakni tunjangan kinerja.
Namun, tunjangan kinerja tidak menjadi komponen gaji 13 PPPK yang berasal dari APBD.
Pada gaji ke 13 yang berasal dari APBD, komponen tunjangan kinerja diganti dengan tambahan penghasilan.
Itulah satu komponen yang berbeda dari gaji ke 13 PPPK yang berasal dari APBN dan APBD sesuai PP no 14 Tahun 2024.
PPPK akan menerima gaji ke 13 baik yang berasal dari APBN maupun APBD mulai tanggal 3 Juni 2024.
Demikian ulasan mengenai pencairan gaji ke 13 PPPK dari APBN dan APBD dengan komponen yang berbeda.***