MENKEU SRI MULYANI AKAN CAIRKAN GAJI KE 13 PPPK DARI APBN DAN APBD DENGAN KOMPONEN YANG BERBEDA, INI RINCIANNYA!

photo author
Nurselvina Indrawati, Klik Pendidikan
- Minggu, 2 Juni 2024 | 11:22 WIB
Berikut perbedaan komponen gaji ke 13 PPPK yang berasal dari APBN dan APBD yang akan dicairkan Menkeu, Sri Mulyani mulai tanggal 3 Juni 2024 (Instagram/@smindrawati)
Berikut perbedaan komponen gaji ke 13 PPPK yang berasal dari APBN dan APBD yang akan dicairkan Menkeu, Sri Mulyani mulai tanggal 3 Juni 2024 (Instagram/@smindrawati)

- tunjangan jabatan atau umum;

- tunjangan keluarga;

- tunjangan pangan; dan

- tambahan penghasilan.

Dari rincian di atas, salah satu komponen gaji 13 PPPK dari APBN yakni tunjangan kinerja.

Baca Juga: Selain PNS Tidak Boleh Pakai Seragam Batik KORPRI, Benarkah? Ketua Umum KORPRI Zudan Arif Fakrulloh Bilang Begini...

Namun, tunjangan kinerja tidak menjadi komponen gaji 13 PPPK yang berasal dari APBD.

Pada gaji ke 13 yang berasal dari APBD, komponen tunjangan kinerja diganti dengan tambahan penghasilan.

Itulah satu komponen yang berbeda dari gaji ke 13 PPPK yang berasal dari APBN dan APBD sesuai PP no 14 Tahun 2024.

PPPK akan menerima gaji ke 13 baik yang berasal dari APBN maupun APBD mulai tanggal 3 Juni 2024.

Baca Juga: 1.788.851 DATA TENAGA NON ASN SUDAH ADA DI TANGAN PEMERINTAH, APAKAH 100 PERSEN DIANGKAT MENJADI PPPK? BEGINI ATURAN KEMENPANRB

Demikian ulasan mengenai pencairan gaji ke 13 PPPK dari APBN dan APBD dengan komponen yang berbeda.***

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Nurselvina Indrawati

Sumber: PP No 14 tahun 2024

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X