news

Sejak 2024, Gaji PPPK dengan Masa Kerja 5-32 Tahun Naik 8 Persen untuk Setiap Golongan! Jokowi Sudah Menetapkannya dalam Perpres Nomor 11

Minggu, 2 Juni 2024 | 10:16 WIB
Alhamdulillah, gaji PPPK semua golongan dengan masa kerja 5 sampai 32 tahun resmi naik sebanyak 8 persen sejak tahun 2024 (dok/pixabay)

- Golongan VII: Masa kerja 5-33 tahun, dari Rp2.948.800 hingga Rp4.551.800

Baca Juga: Gaji PNS Masa Kerja 0-32 Tahun Resmi Naik 8 Persen Sejak 2024! Beginilah Rincian Setiap Golongan Masing-masing

- Golongan VIII: Masa kerja 5-33 tahun, dari Rp3.073.500 hingga Rp4.744.400

- Golongan IX: Masa kerja 5-32 tahun, dari Rp3.408.500 hingga Rp5.261.500

- Golongan X: Masa kerja 5-32 tahun, dari Rp3.552.700 hingga Rp5.484.000

Baca Juga: Maaf! Anak Tidak Bisa Ikuti PPDB SMP Tahun Ajaran 2024-2025 Apabila Tidak Memenuhi Beberapa Hal Ini

- Golongan XI: Masa kerja 5-32 tahun, dari Rp3.703.000 hingga Rp5.716.000

- Golongan XII: Masa kerja 5-32 tahun, dari Rp3.859.600 hingga Rp5.957.800

- Golongan XIII: Masa kerja 5-32 tahun, dari Rp4.022.900 hingga Rp6.209.800

Baca Juga: Selamat! Guru PNS Non Sertifikasi Akan Diberikan Tunjangan Sebesar Rp 750 Ribu oleh Nadiem Makarim dengan Syarat

- Golongan XIV: Masa kerja 5-32 tahun, dari Rp4.193.000 hingga Rp6.472.500

- Golongan XV: Masa kerja 5-32 tahun, dari Rp4.370.400 hingga Rp6.746.200

- Golongan XVI: Masa kerja 5-32 tahun, dari Rp4.555.300 hingga Rp7.031.600

Baca Juga: Selamat! Guru PNS Non Sertifikasi Akan Diberikan Tunjangan Sebesar Rp 750 Ribu oleh Nadiem Makarim dengan Syarat

- Golongan XVII: Masa kerja 5-32 tahun, dari Rp4.748.000 hingga Rp7.329.000

Halaman:

Tags

Terkini