Selamat! Guru PNS Non Sertifikasi Akan Diberikan Tunjangan Sebesar Rp 750 Ribu oleh Nadiem Makarim dengan Syarat

photo author
Wahyudin KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 2 Juni 2024 | 10:03 WIB
Nadiem Makarim berikan tunjangan bagi guru non sertifikasi  (kemdikbud.go.id/corel)
Nadiem Makarim berikan tunjangan bagi guru non sertifikasi (kemdikbud.go.id/corel)

KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim akan berikan tunjangan bagi guru non sertifikasi.

Nominal tunjangan yang akan diberikan kepada guru non sertifikasi sebesar Rp 750.000.

Dimana besaran tunjangan tersebut diberikan setiap 3 bulan sekali.

Baca Juga: GURU HONORER GIGIT JARI, HANYA KATEGORI INI YANG AKAN DIANGKAT PPPK TAHUN 2024

Yang artinya guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 250.000 perbulan.

Serta akan dibayarkan selama 4 kali dalam satu tahun berjalan.

Hal tersebut telah diatur dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.

Namun, untuk mendapatkan tunjangan guru non sertifikasi tersebut Bapak/Ibu harus memenuhi syarat berikut ini:

1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;

Baca Juga: Simak, Nunuk Suryani Jelaskan Lulusan Guru Penggerak dan Lulusan PLPG yang Belum Berhasil Mendapat Sertifikat Pendidik, Bisa Ikut PPG Daljab dan,,,,

2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;

3. belum memiliki sertifikat pendidik;

4. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV;

5. memiliki NUPTK;

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyudin KP

Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X