KLIK PENDIDIKAN - Nadiem Makarim akan berikan tunjangan bagi guru non sertifikasi.
Nominal tunjangan yang akan diberikan kepada guru non sertifikasi sebesar Rp 750.000.
Dimana besaran tunjangan tersebut diberikan setiap 3 bulan sekali.
Baca Juga: GURU HONORER GIGIT JARI, HANYA KATEGORI INI YANG AKAN DIANGKAT PPPK TAHUN 2024
Yang artinya guru non sertifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 250.000 perbulan.
Serta akan dibayarkan selama 4 kali dalam satu tahun berjalan.
Hal tersebut telah diatur dalam Permendikbud No 45 Tahun 2023.
Namun, untuk mendapatkan tunjangan guru non sertifikasi tersebut Bapak/Ibu harus memenuhi syarat berikut ini:
1. memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;
2. mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;
3. belum memiliki sertifikat pendidik;
4. memiliki kualifikasi akademik paling rendah S-1/DIV;
5. memiliki NUPTK;