Selamat! Guru PNS Non Sertifikasi Akan Diberikan Tunjangan Sebesar Rp 750 Ribu oleh Nadiem Makarim dengan Syarat

photo author
Wahyudin KP, Klik Pendidikan
- Minggu, 2 Juni 2024 | 10:03 WIB
Nadiem Makarim berikan tunjangan bagi guru non sertifikasi  (kemdikbud.go.id/corel)
Nadiem Makarim berikan tunjangan bagi guru non sertifikasi (kemdikbud.go.id/corel)

6. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;

7. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

Baca Juga: Hanya Honorer Terdaftar Di Database BKN yang akan Terangkat PPPK, Cek Nama Kalian di Sini

8. terdaftar aktif pada Dapodik.

Perlu diketahui, tunjangan tersebut merupakan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyudin KP

Sumber: Permendikbud No 45 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X