6. melaksanakan tugas mengajar dan/atau membimbing peserta didik pada satuan pendidikan;
7. memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
Baca Juga: Hanya Honorer Terdaftar Di Database BKN yang akan Terangkat PPPK, Cek Nama Kalian di Sini
8. terdaftar aktif pada Dapodik.
Perlu diketahui, tunjangan tersebut merupakan tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi.***