KLIK PENDIDIKAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 akan segera dibuka.
Anak bisa mendaftar PPDB apabila segala persyaratan yang ada dapat dipenuhi tanpa kecuali.
Salah satu persyaratan yang sangat krusial adalah soal batas usia anak tersebut bisa memasuki Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Mengapa begitu penting, karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan Batasan usia anak bisa masuk SMP.
Adapun peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 tahun 2021.
Dalam Permendikbud tersebut, Mendikbud Nadiem memberikan 2 persyaratan kepada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) kelas 7 SMP.
Baca Juga: Tiga Cara Mudah Cek Nama Tenaga Honorer, Pastikan Terdaftar di BKN untuk Seleksi CASN 2024
Pertama, Calon Peserta Didik berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan.
"Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan," bunyi pasal 5 dalam Permendikbud tersebut.
Kedua, CPDB telah menyelesaikan pelajaran kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat, misalnya Paket A.
Sedangkan untuk batas usia minimal masuk SMP, Nadiem tidak memberikan aturan secara pasti.
Baca Juga: Resmi! Jenis Perbedaan Seragam Dinas PPPK dan PNS yang Telah Disahkan Oleh Mendagri Tito Karnavian