Maaf! Anak Tidak Bisa Ikuti PPDB SMP Tahun Ajaran 2024-2025 Apabila Tidak Memenuhi Beberapa Hal Ini

photo author
Febrianti Nur Istiqomah, Klik Pendidikan
- Minggu, 2 Juni 2024 | 10:04 WIB
Anak tudam bisa ikut PPDB SMP tahun ajaran 2024/2025 apabila tidak memenuhi syarat ini (Ilustrasi/Bandung.go.id/Editing Canva)
Anak tudam bisa ikut PPDB SMP tahun ajaran 2024/2025 apabila tidak memenuhi syarat ini (Ilustrasi/Bandung.go.id/Editing Canva)

 

 

KLIK PENDIDIKAN - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2024/2025 akan segera dibuka.

Anak bisa mendaftar PPDB apabila segala persyaratan yang ada dapat dipenuhi tanpa kecuali.

Salah satu persyaratan yang sangat krusial adalah soal batas usia anak tersebut bisa memasuki Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Baca Juga: Selain Gaji Pokok Sebesar Rp1,6 Juta Hingga Rp6,3 Juta, PNS Juga Dijamin Presiden Jokowi Dapatkan Beberapa Penghargaan Ini, Apa Saja?

Mengapa begitu penting, karena Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memberikan Batasan usia anak bisa masuk SMP.

Adapun peraturan tersebut tertulis dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 1 tahun 2021.

Dalam Permendikbud tersebut, Mendikbud Nadiem memberikan 2 persyaratan kepada Calon Peserta Didik Baru (CPDB) kelas 7 SMP.

Baca Juga: Tiga Cara Mudah Cek Nama Tenaga Honorer, Pastikan Terdaftar di BKN untuk Seleksi CASN 2024

Pertama, Calon Peserta Didik berusia maksimal 15 tahun pada tanggal 1 Juli berjalan.

"Calon peserta didik baru kelas 7 SMP harus memenuhi persyaratan berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan," bunyi pasal 5 dalam Permendikbud tersebut. 

Kedua, CPDB telah menyelesaikan pelajaran kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat, misalnya Paket A.

Sedangkan untuk batas usia minimal masuk SMP, Nadiem tidak memberikan aturan secara pasti.

Baca Juga: Resmi! Jenis Perbedaan Seragam Dinas PPPK dan PNS yang Telah Disahkan Oleh Mendagri Tito Karnavian

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dian Mayang Sari

Sumber: Permendikbud no 1 tahun 2021

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X