Hanya saja, karena CPDB harus menyelesaikan studi hingga kelas 6 SD, yang mana jenjang Sekolah Dasar (SD) harus diselesaikan selama 6 tahun.
“Calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD harus memenuhi persyaratan usia 7 (tujuh) tahun; atau paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,” bunyi pasal 4 dalam Permendikbud tersebut.
Baca Juga: 2 Alasan Paten! BAPAK DAN IBU PNS GAK DAPAT GAJI KE 13, PADAHAL CAIR TANGGAL 3 JUNI 2024
Perlu diketahui, persyaratan usia sebagaimana yang dimaksud diatas dapat dibuktikan dengan dokumen ini:
1. Akta kelahiran; atau
2. Surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Terlepas dari itu, perlu diketahui bahwa persyaratan usia di atas dikecualikan untuk sekolah dengan kriteria sebagai berikut:
Baca Juga: Bupati Gowa Minta 785 PPPK Baru Persembahkan Karya Terbaik untuk Kabupaten Gowa
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan khusus;
- Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan layanan khusus; dan
- Sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.
Demikian, 2 persyaratan yang harus dipenuhi oleh Calon Peserta Didik agar dapat mendaftarkan diri menjadi CPDB SMP. Semoga Bermanfaat.***